Mohon isi email yang valid
Mohon isi password
OR

DISDUKCAPIL
Kab. Indragiri Hilir

website : - Telepon : (0761) 35463 Email : -

Jenis Layanan

  1. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI;
  2. Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI;
  3. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA);
  4. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
  5. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga);
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat;
  7. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data;
  8. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak;
  9. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI;
  10. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI;
  11. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA;
  12. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA;
  13. Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI;
  14. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA;
  15. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI;
  16. Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI;
  17. Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI;
  18. Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI;
  19. Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri;
  20. Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI;
  21. Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI;
  22. Pencatatan Kelahiran OA;
  23. Pencatatan Lahir Mati;
  24. Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI;
  25. Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI;
  26. Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI;
  27. Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
  28. Pencatatan Perceraian;
  29. Pencatatan Pembatalan Perceraian;
  30. Pencatatan Pengangkatan Anak  di Wilayah NKRI;
  31. Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI;
  32. Pencatatan Pengakuan anak  yang dilahirkan di luar perkawinan  yang  sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di  wilayah NKRI;
  33. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah  NKRI;
  34. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah  NKRI;
  35. Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya  melaksanakan  perkawinan  sah menurut hukum agama atau  kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  36. Pencatatan perubahan nama Penduduk;
  37. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk;
  38. Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan  permohonan dari subjek akta di  wilayah NKRI;
  39. Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk;
  40. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui  Penetapan Pengadilan/  Contrarius Actus;
  41. Pencatatan Perubahan Status  Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
  42. Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau  Anak Berkewarganegaraan  Ganda (ABG);dan
  43. Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA.

Dasar Hukum

Persyaratan Pelayanan

Lama Waktu Layanan


Biaya Layanan

Alur Proses