DISDUKCAPIL
Kab. Indragiri Hilir
website : -
Telepon : (0761) 35463
Email : -
Jenis Layanan
- Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI;
- Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI;
- Pencatatan Biodata Orang Asing (OA);
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga);
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat;
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data;
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak;
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI;
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI;
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA;
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA;
- Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI;
- Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA;
- Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI;
- Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI;
- Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI;
- Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI;
- Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri;
- Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI;
- Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI;
- Pencatatan Kelahiran OA;
- Pencatatan Lahir Mati;
- Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI;
- Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI;
- Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI;
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
- Pencatatan Perceraian;
- Pencatatan Pembatalan Perceraian;
- Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI;
- Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI;
- Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI;
- Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI;
- Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI;
- Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pencatatan perubahan nama Penduduk;
- Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk;
- Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI;
- Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk;
- Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus;
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG);dan
- Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA.